POTRETJEMBER.COM - Tiga orang terduga pelaku dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sa...
Ketiga orang tersebut di antaranya berinisal, SDK (42) dan MIF (25) warga Dusun Kedung Sumur, Jambearum, Puger serta EF (30) warga Jalan Manggar, Jember Lor, Patrang.
Kasat Reskoba Iptu. Sugeng Iryanto mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan pada jam dan tempat berbeda, diawali dengan penangkapan ES.
"ES diamankan lebih dulu di rumahnya sekitar jam 7 malam. Dari informasi, ES memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 diduga jenis sabu. Dari rumahnya ditemukan 1 pijet diduga sabu dengan berat bersih 0,11 gram serta 1 buah pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 1,70 gram dan alat hisap," ujarnya.
Sementara, pada dini harinya bisa diamankan SDK dan MIF ketika sedang asik nongkrong di pinggir jalan yang berada di Desa Rowotamtu Kecamatan Bangsalsari.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan diduga sabu dengan berat bersih 0,22 gram.
"Saat kami datangi kedua terduga tersangka itu sempat membuang sabu yang kami temukan sekitar jarak 3 meter dari lokasinya berada," ucap Kasatreskoba.
Saat ini ketiga terduga tersangka telah digiring ke Mapolres Jember untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara, pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. SDK dan MIF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) No. 35 tahun 2009 juga tentang narkotika. (*)