POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), melakukan penangkapan terhadap seorang laki-la...
Terduga yang berinisial M (40 tahun) warga asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang saat ini tinggal di Dusun Rambutan, Kecamatan Bangsalsari, Jember pada, Senin (18/10) malam.
"Benar, bahwa kami Satresnarkoba Polres Jember telah menangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember IPTU. Sugeng Iryanto saat dikonfirmasi melalui Via Telephon pada Selasa (19/10/2021)
Sugeng di juga menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa awalnya pihaknya mengamankan seorang laki - laki, setelah itu anggota melakukan pengeledahan dan menemukan bukti Narkoba jenis sabu.
"Kami Satresnarkoba Polres Jember pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 20.30 wib di pinggir jalan depan indomaret Gambirono berhasil mengamankan M ini karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Sugeng mengatakan bahwa, saat anggota melakuakn penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) Hp merk Vfone warna hitam dan Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 150.000.
Lanjut Sugeng, usai ditangkap laki-laki asal jakarta ini langsung dibawa ke Mapolres Jember guna proses lanjut. Selanjutnya M beserta barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, M yang diduga pengedar ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)