POTRETJEMBER.COM - Purwanto dan Miftahul Zannah asal Dusun Pulorejo Desa Menampu kecamatan Gumukmas pada Kamis,(30/9/2021) sore datangi Sekr...
Tujuan kedatangan Pasutri tersebut tidak lain adalah menanyakan dan klarifikasi untuk pengurusan surat atas nama Miftahul Zannah warga Dusun Pulorejo itu menerima surat Pipil kuning atau masuk dalam pengajuan ptsl, padahal yang bersangkutan itu mendaftar AJB melalui Wakasun Satino.
Mengetahui kedatangan Pasutri dan penyampaian keduanya, ketua PTSL Pokmas Desa Menampu Novan Fawaid sempat kaget, pasalnya dari pengakuan keduanya jika program PTSL Desa Menampu yang masih berjalan dan Ditutup akhir tahun 2021 diisukan sudah tutup oleh Wakasun dusun Pulorejo.
Selain informasi tersebut, pasangan pasutri tersebut juga menyampaikan jika sekitar 3 Minggu lalu juga mau mengurusi mutasi tanah, dan akhirnya mengambil langkah berkoordinasi dengan Wakasun atau Bayan.
Bayan itu meminta sejumlah uang sebesar Rp 3 juta sebagai pengurusan mutasi surat akta Jual Beli hingga waktu yang ditentukan beberapa hari kemarin pasutri ini menerima surat pipil kuning atau surat pendaftaran sertifikat hak milik yang masuk dalam program ptsl.
Mengetahui hal tersebut, keduanya naik pitam dan datangi kantor sekretariat dan menanyakan hal itu langsung kepada penyelenggara program ptsl.
"Saya terang marah mas, karena kami merasa dibohongi dan dibilang program PTSL sudah tutup, namun ketika saya dapat surat pipil kuning pengambilan sertifikat, baru saya paham kalau pengurusan tanah saya ini diikutkan program ptsl dengan nominal harga 350 ribu rupiah sudah jadi, lha lantas kemana sisa uang kami tersebut," Geram Miftachul Zannah.
Ini saya dapat penjelasan langsung dari ketua ptsl, dan saya tambah sangat yakin sekali jika Wakasun ini ada indikasi yang kurang benar.
" Kalau awal terus terang saja kan enak, tapi jika kayak gini kami merasa dipermainkan, lebih baik meminta uang lebih ketimbang seperti ini, saya juga takut hal ini tidak hanya menimpa saya saja, namun ada orang lain yang diperlakukan sama oleh bayan dusun saya ini dengan sejumlah uang besar namun diikutkan program ptsl," Imbuhnya.
Menyingkapi hal ini, ketua Ptsl, Novan Fawaid angkat bicara dan akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat lagi terkait jika program yang ia lakukan masih berjalan.
"Sampai ini sudah ada sekitar 3500 warga yang mendaftar program Ptsl dan sudah yang jadi 600 sertifikat sudah jadi dan dibagikan," Kata Novan.
Mengetahui keluh kesah dan indikasi kurang baik yang dilakukan oknum Wakasun tersebut, pihak ketua ptsl juga akan bertindak.
"Bayar 350 ribu disini, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kepala desa atas ulah oknum Wakasun tersebut, karena jika ini dibiarkan akan membuat warga juga susah nantinya," terang Novan.
Terpisah, kepala Desa Menampu Kecamatan Gumukmas H Aan Rofi'i menyikapi hal itu akan bertindak tegas.
"Terkait adanya iya benar pada hari ini ada pengaduan masyarakat terkait kepengurusan tanah yang awalnya warga tersebut membeli sebidang tanah lalu melalui bapak wakasun proses tersebut di lakukan lewat PPATS dengan nominal uang 3 juta tapi setelah beberapa hari ternyata ia diikutkan program ptsl dan itu yang menjadi keduanya emosi," ungkap kepala Desa.
Kami akan juga panggil yang bersangkutan yaitu Wakasun terkait hal ini hingga menguap kepermukaan, jika nanti terbukti dan ada indikasi ada orang lain yang mengalami hal serupa kami juga akan ambil tindakan sesuai prosedur yang jelas menurut aturan.
"Kami akan klarifikasi Wakasun perihal datangnya warga Pasutri dusun pulorejo tersebut, agar semua lebih jelas inti awal permasalahan," imbuhnya. (*)