POTRETJEMBER.COM - Warga dusun Pulorejo Desa Menampu Kecamatan Gumukmas, Jum'at,(1/10/2021) sore datang beramai ramai kantor sekretariat...
Kedatangan warga tersebut sontak membuat kaget panitia PTSL dan hal itu juga membuat Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa turun tangan untuk meredam warga yang kelihatanya sudah emosi dan putus asa perihal masalah suwalik tanah yang ia buat tidak jadi jadi hingga waktu medio 7 bulan Hingga hampir 2 Tahun tidak kunjung selesai.
Namun masyarakat sendiri salah paham ketika datang ke kantor sekretariat PTSl untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ketika masyarakat dibeli pemahaman oleh pihak panitia pokmas ptsl akhirnya mereka paham regulasi tentang pengurusan surat tersebut.
Usut punya usut ternyata masyarakat tersebut mengurus Akta Jual Beli,(AJB) ke salah satu Wakasun dusun Pulorejo bernama Satino dengan nominal uang sebanyak antara 2,300-3,500 juta rupiah tergantung luas tanah masing masing warga.
"Saya kaget didatangi warga ramai ramai, perihal masalah ini. Kami klarifikasi kepada warga dan akhirnya warga paham dan mereka selama meminta tolong Wakasun Satino," Kata Ketua Ptsl Novan Fawaid.
Dengan penjelasan ketua Ptsl tersebut, warga akhirnya juga meminta tolong kepada pihak ptsl untuk meminta membuka databese pengajuan ptsl apalah ada nama nama mereka dalam pengurusan tanah tersebut.
"Intinya masyarakat itu takut juga akan menjadi korban seperti Miftahul Zannah warga dusun Pulorejo yang beberapa hari lalu juga mengurus surat suwalik tanah kepada Wakasun Satino dan ternyata didaftarkan PTSL yang pengurusanya itu murah hanya 350 ribu sudah jadi," Imbuhnya.
Kami berkoordinasi dengan pihak kepala desa untuk membuka databese, ini saya data nama nama masyarakat yang diduga telah kecewa dengan kinerja Wakasun.
"Kami akan buka databese data pengajuan PTSl, apapun hasilnya nanti kita sampaikan ya mas," terang Novan.
Terpisah,.Mujadi salah satu warga yang datang ke kantor Ptsl mengaku sangat kecewa atas ulah Wakasun Satino, karena mereka sudah menunggu lama agar sertifikat yang ia suruh urus tidak jadi hingga 1,5 tahun.
"Kecewa banget, tujuan kami kesini murni meminta keiklasan pihak penyelenggara PTSl untuk membuka data kami semua, jika nantinya memang ada kami bersedia membayar 350 Ribu.jika belum ada kami akan ajukan sendiri kesini biar lekas jadi, saya kecewa sangat sudah habis jutaan rupiah namun tidak jadi jadi sampai hari ini," ungkapnya.
Kepala desa Menampu H Aan Rofi'i menyikapi warga yang datang ke kantor Ptsl akhirnya angkat bicara.
"Saya segera panggil Wakasun, kemarin juga ada satu orang dan memang sudah jelas permasalahan tersebut yaitu ia meminta tolong Wakasun terkait AJB tapi tidak jadi jadi dan tiba tiba ada pipil kuning dan itu diserahkan kepada pihak Miftahul Zannah, dan itu yang membuat mereka kecewa, karena sudah membayar jutaan rupiah ternyata didaftarkan PTSL oleh seseoang yang disinyalir disuruh Wakasun tersebut," ungkap kepala desa.
Kepala desa juga sangat kecewa terkait hal ini, dan Masalah ini juga membuat pihaknya binggung karena ternyata ada keluh kesah dari warga lain hingga datang ke kantor desa dan sekretariat.
"Segera saya panggil semua pihak, dan nantinya masyarakat yang kecewa tersebut akan kami bantu agar segera datanya dimasukan ke program ptsl agar kekecewaan mereka tidak berlarut larut," imbuhnya.
Sementara data nama nama warga yang sudah terkantongi oleh pihak ketua ptsl dan kepala desa yang mengaku meminta tolong Wakasun Satino yaitu warga dusun Pulorejo yaitu Miftahul Zannah yang notabene tanpa sepengetahuan dirinya ternyata didaftarkan PTSL.
Lainya yaitu Musoli, Asmuni, Saman, Miskan, Mujadi , Wagini dan lamsiyah serta Lasemi dengan rata rata 2 sampai 3 juta rupiah habisnya namun nahas Akta Jual Beli mereka tidak satupun belum jadi.
Sementara itu, pihak Wakasun bernama Satino saat dikonfirmasi via phone menyampaikan dengan singkat jika berkas dengan nama nama orang tersebut sudah masuk dikecamatan.
"Benar mas, memang saya yang mengurus untuk surat Akta jual beli tersebut, dan untuk saat ini memang belum jadi, nanti jika sudah jadi langsung saya kasihkan orangnya," Ungkap Wakasun.
Ditanya lebih jauh perihal pengurusan surat tanah yang lama tidak jadi wakasun Satino juga menyarankan agar langsung bertanya kepada salah satu pegawai kecamatan Berinisial P-R. (*)