POTRETJEMBER.COM - Sidang putusan Pra Peradilan yang digelar pada Selasa (16/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin Hakim t...
"Terkait dengan gugatan pemohon, dimana perkara yang dipersoalkan oleh pemohon adalah soal penahanan yang tidak mencantumkan nama pemohon, bukan cacat hukum, karena termohon dalam hal ini Polsek Jelbuk dalam melakukan penahanan sudah melakukan dua unsur yang terpenuhi, yakni adanya bukti gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga gugatan pemohon tidak memenuhi unsur dan ditolak," ujar Hakim Sigit Triatmojo SH. MH.
Seperti diketahui, Antok warga Desa Candijati melakukan penganiayaan terhadap Syaiful warga Jelbuk, saat keduanya sama-sama menjemput istrinya yang bekerja di salah satu warung yang ada di Desa Jelbuk, dari penganiayaan ini korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah tulang di tangan sebelah kiri.
“Saat itu saya tidak begitu menghiraukan tantangannya, tapi pelaku tersinggung, dan tiba-tiba mendatangi saya, sekali pukul saya terjatuh, dan pelaku terus memukul saya,” ujar Syaiful dihadapan penyidik Polsek Jelbuk saat itu.
Sementara itu Rusnadi Bakri SH. selaku kuasa hukum dari pemohon, saat dikonformasi terkait penolakan Pra Peradilan yang dilayangkan ke PN Jember usai sidang tidak memberikan jawaban.
Dengan terburu-buru Rusnadi meninggalkan halaman PN Jember." Nanti saja mas, ini saya mau ada sidang di Lumajang," ujar Rusnadi. (*)