POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres jember berhasil mengamankan seorang pemuda Agam Priyambodo (29 tahun) warga asal Lumajang, a...
Kasat Resnakorba Polres Jember Iptu. Sugeng Iryanto menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial AG (29 tahun) berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Jember.
"Ketikan anggota Satresnarkoba Polres Jember melakukan penggerebekan di rumah tersangka terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja, 1 bendel kertas rokok tingwe, 1 Hp merk samsung, dan 1 HP merk ROG warna hitam”, ungkapnya.
Sugeng mengatakan, menurut pengakuan dari AG, tanaman ganja tersebut di peroleh membeli di kota malang, untuk itu Satresnarkoba Polres Jember akan terus melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)