POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse kriminal berhasil mengamankan pemuda berinisial AAS (21 tahun) warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse kriminal berhasil mengamankan pemuda berinisial AAS (21 tahun) warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Mumbulsari, Jember atas kasus penganiyayaan terhadap pemuda berinisial R (20 tahun) warga Sumenep di kontrakan bertempat di Kaliwates, Jember. Jum'at (3/12/2021)
"Tersangka bersama teman-temannya mendatangi rumah kontrakan korban yang berada di Jalan Kyai Mojo Kaliwates, Jember untuk klarifikasi terkait postingan dirinya di medsos (Facebook) dengan menggunakan atribut PSHT," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap korban tersangkan berinisial AAS bersama teman-temannya V dan F juga mengecek isi Henphonnya dan dalam Henphonnya juga ada foto yang sama dengan yang di posting di medsos.
"Merasa tidak terima, kemudian tersangka melakukan penganiyayaan bersama-sama kepada korban di depan halaman rumah kontrakannya," ungkapnya.
Komang juga menyampaikan, untuk kedua tersangkan berinisial V dan F masih dalam pengajaran oleh anggota Satreskrim Polres Jember, kami berharap kepada kedua tersangkan berinisial V dan F yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, kami juga akan melakukan tindak terukur apabila tidak kooperatif.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)