POTRETJEMBER.COM - Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pemuda pengedar narkoba jenis sabu yakni berinisal RR (36 tahun) warga...
Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu. Sugeng Iryanto menyampaikan, Sebelumnya melakukan penangkapan terhadap R.R (36) yang sebagai kurir anggota Satresnarkoba Polres Jember bersasil mengamankan 17 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 pak plastik klip dan 1 unit timbangan digital serta 1 unit HP merk realme.
"Dari penangkapan tersebut, Satreskoba langsung melakukan pengembangan dan tak kurang dari 24 Jam, bandar Shabunya juga berhasil ditangkap yakni MY (24) Di pinggir jalan raya depan kantor Imigrasi Jember,"ujar Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu. Sugeng Iryanto
Sugeng mengatakan, kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Jember, berawal dari penangkapan tersangka pertama yang menjadi kurir, setelah itu, kami melakukan pendalaman dan berhasil menangkap satu lagi tersangka yang merupakan bandarnya.
Dari penangkapan bandar ini, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang didalamnya berisikan 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.
Sugeng juga menjelaskan, bahwa pihaknya sekarang sedang melakukan pendalaman, sebab diduga masih ada jaringan lain karena ada keterkaitan dengan peredaran narkoba didalam lapas Jember.
"kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan Insya Allloh identitas sudah kita kantongi dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dalam Lapas," ungkapnya.
Sugeng menambahkan, meski demikian, saat ini anggota Satresnarkoba Polres Jember sedang menguatkan bukti-bukti untuk melakukan penangkapan dilapas, agar mempermudah pemeriksaan didalam lapas.
Lanjut Sugeng, kami masih memperkuat bukti bukti lewat lidik lanjutan dan periksa tambahan terhadap tersangka yang kita amankan, sehingga kami tidak ada kesulitan meriksa dalam lapas
"Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil kita amankan, terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)