POTRETJEMBER.COM - LAMPUNG , - Dit Resnarkoba Polda Lampung, Jumat (21/1/2022) berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu diwilayahnya,...
"Ada 2 Tersangka yang berhasil kami amankan dalam penggerebekan ini, yakni SH dan FS, keduanya selain sebagai pengedar juga pemakai," ujar Ditreskoba Polda Lampung Kombes. Pol. Aris Supriyono SH. SIK.MH Sabtu (23/1/2022).
Aris menjelaskan, bahwa kedua tersangka diamankan dari rumah kontrakannya yang ada di jalan Raden Pemuka no.7 Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Wayhalim kota Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP. FX Winardi Prabowo SI.K dan Kasudit I *Kompol Wahyu Hidayat Si.k .,M.H. "Tidak ada perlawanan saat tersangka kami amankan," jelas mantan Wadirnarkoba Polda Jatim ini.
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 2 unit Hp, 2 buah Bong, 1 plastik guanyiwang berisikan shabu seberat 1.053,8 Gr, 1 plastik hitam berisikan plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit motor yamaha NMAX warna hitam tanpa nopol, 1 buah tas warna hijau, 12 plastik klip bening berisikan shabu seberat 922,5 Gr.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi menjerat tersangka SH dengan UU pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun dan tersangka FS di jerat pasal 137 UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. (*)