POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil menangkap 17 tersangkan pengedar Sabu-sabu dan Obat...
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., SH menyampaikan, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 16 Narkotika dan 13 kasus Okerbaya, dan berhasil mengamankan 17 tersangka pengedar Sabu-sabu dan Okerbaya dalam waktu satu bulan.
"Untuk para pelaku rata-rata berprofesi sebagai pekerja swasta, yang bersangkutan ini lebih aktif dalam menjalankan profesinya dalam menjual narkotika jenis sabu dan Okerbaya," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Hery mengatakan, untuk para pelaku yang kita amankan rata di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan Okerbaya.
Untuk Modus yang digunakan oleh para tersangka, Kapolres Hery mengatakan, biasanya mereka sudah punya pelanggan tetap, kemudian nanti akan janjian di pinggir jalan yang sudah di tentukan lokasinya oleh para pengedar kepada pelanggannya.
"Pada saat transaksi ada yang langsung dari tangan ke tangan, dan apa bila yang bersangkutan belum yakin dengan customernya, yang bersangkutan taruh barangnya di suatu tempat nanti uangnya langsung di ambil oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Sedangkan untuk pengedaran narkoba jenis sabu dan Okerbaya ini, Kapolres mengungkapkan, selama ini para tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut tidak hanya kepada orang dewasa saja, tapi kepada anak-anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Hery menambahkan, dari 17 tersangkan yang berhasil kita amankan, ada beberapa pemain lama dan beberapa pemain baru, dan bahkan ada mantan residivis.
Lanjut Kapolres Hery, untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka, yakni Narkoba jenis sabu seberat 77.51 gram, 2 butir Ekstasi, 6.125 butir Okerbaya, 1 timbangan digital, pipet kaca dan uang sebanyak 1.712.000.
"Atas perbuatannya tersangkan terancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 2 RI nomor 35, tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara, dan untuk pengedar Okerbaya kita kenalan pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)