POTRETJEMBER.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mumbulsari Polres Jember berhasil mengamankan seorang Pria berinisial JML (50 tahun), warga d...
Kapolsek Mumbulsari, AKP. Subagiyo SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polsek Mumbulsari berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskim Polsek Mumbulsari melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Pelaku dalam menjalankan aksinya mengendarai sepeda motor seorang diri, sesampai di lokasi pabrik pelaku masuk ke dalam dengan cara mendorong pintu bagian belakang sehingga terbuka, dan membuka baut pangkon mesin, selanjutnya tersangka membawa mesin tersebut dengan cara memikul menuju sepeda motornya untuk di bawah ke rumahnya," ujar Kapolsek AKP. Subagiyo. Senin (4/7/2022)
Subagiyo mengungkapkan, salah satu pekerja menginformasikan ke korban, jika 1 (satu) mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru sudah tidak ada/hilang. Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mumbulsari.
Lanjut Subagiyo, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin diesel pembuat batako hasil curian, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mumbulsaeri dan menjalani proses penyidikan. ”Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,"pungkasnya. (*)