POTRETJEMBER.COM - Kasus pembakaran rumah dan kendaraan yang disertai penjarahan terhadap warga kawasan hutan di Desa Mulyorejo, Kecamatan S...
Atas kejadian tersebut tim gabungan dari Polda Jatim, Polres Jember dan Polres Banyuwangi, berhasil mengamankan 15 orang yang diduga telah melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap warga Desa Mulyorejo, dari 15 yang berhasil diamankan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dasar 5 laporan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembakaran, kekerasan dengan pencurian disertai ancaman terhadap orang lain, maka kami dari 15 orang yang diamankan menetapkan 9 orang sebagai tersangka," ujar Kapolres AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers. Sabtu (6/8/2022)
Hery menyampaikan, bahwa seluruh tersangka adalah warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Masing-masing berinisial J, S, M, A, MS, N, W, G, dan S. Mereka disebut telah menjalankan aksi kejahatan secara berkala. Yakni, pada tanggal 3 Juli, 30 Juli, 3 Agustus, dan 5 Agustus 2022.
Hery mengungkapkan, tindakan pembakaran sengaja dirancang oleh para tersangka, dan dilakukan secara bersama-sama. Targetnya, sejumlah warga yang bermukim dalam area hutan di padukuhan Patungrejo, dan padukuhan Dampikrejo di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo.
Menurut Hery, para tersangka memang menetapkan sasaran secara khusus. Sebab, mereka ingin membalas dendam terhadap perilaku sejumlah orang yang berada di kawasan tersebut.
"Masalah dilatarbelakangi dugaan pencurian dan pungutan liar hasil panen kopi milik masyarakat Kalibaru yang lahannya berada di Desa Mulyorejo. Lalu, ada pemicu salah seorang warga Kalibaru jadi korban penganiayaan. Warga Kalibaru ini sering dipungut oleh masyarakat Mulyorejo. Atas dasar itulah timbul dendam, karena pungutan sudah sangat sering dilakukan," tuturnya.
Hery menambahkan, aparat gabungan Polri dan TNI mengamankan situasi agar kasus serupa tidak berulang. Termasuk juga mencegah pungutan liar yang telah menjadi pemicu masalah seperti sekarang ini.
Sementara ini, kita fokus menangani kasus pembakaran dan penjarahan. Sedangkan, pungutan liar masih dalam tahap penyelidikan, karena butuh waktu untuk mendalami masalah yang telah berlangsung sangat lama demikian.
Apalagi, pelaku pembakaran dan penjarahan bukan hanya 9 orang tersangka yang saat ini tertangkap. Masih ada sejumlah orang lagi yang sedang dalam perburuan oleh petugas.
"Penyidik telah menyita barang bukti yang diantaranya berupa beberapa unit kendaraan, termasuk yang dibakar 3 mobil dan 15 motor. Kemudian, 1 parang, 1 kapak, satu sak warna putih yang digunakan untuk membakar, 2 botol bekas oli, dan serpihan bangunan sisa pembakaran," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (1) juncto Pasal 55, juncto Pasal 170, juncto Pasal 365, juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Saya menghimbau untuk masyarakat Mulyorejo maupun Kalibaru untuk tidak lagi terprovokasi dengan kegiatan apapun yang melanggar hukum. Sepenuhnya, diserahkan ke polisi mengejar dan menangkap semua pelaku. Kami akan tuntaskan seluruhnya sekaligus yang pungutan," pungkasnya. (*)