POTRETJEMBER.COM - Satreskrim Polres Jember Unit Tindak Pidana Tertentu, menetapkan seorang oknum PNS berinisial N sebagai tersangka kasus p...
Kanit Tipidter, Ipda Adi Atmaja Mahardika menyatakan bahwa untuk sementara ini tersangka N tidak ditahan, namun berlaku keharusan wajib lapor ke Mapolres Jember tiap pekan.
"Penyidik masih terus malakukan proses penyidikan sampai penanganan perkara dapat berlanjut ke tahap lebih lanjut," ujar Kanit Tipidter Ipda. Adi Atmaja Mahardika
Adi mengungkapkan, kasus ini mencuat berdasar dari laporan Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, warga yang dapat membuktikan diri sebagai bagian ahli waris Abah Samsul seperti halnya tersangka N.
"Sudah melalui putusan pengadilan bahwa pelapor Yoyok itu adalah juga menjadi ahli waris yang sah," terang Adi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Latar belakang pelaporan Yoyok adalah temuannya atas peristiwa penjualan sejumlah aset warisan Abah Samsul yang dilakukan tanpa mengikutsertakan dirinya. Tersangka N dituding telah memalsukan SKW.
Adi menjelaskan, hasil penyidikan terhadap peristiwa pindah tangan sejumlah aset warisan Abah Samsul diperoleh indikasi kuat pemalsuan SKW. Penyidik mendapati bukti keterlibatan tersangka N.
"Hasil BAP, tersangka lah yang mengurus surat keterangan pemalsuan tersebut, dan bahkan nama tersangka tercantum dalam penerima ahli waris," urainya.
Harta warisan Abah Samsul yang terjual diantaranya berupa tanah maupun rumah yang terdapat di banyak lokasi. Mulai di Jember hingga Surabaya.
"Sementara ini, kami masih dalami lagi untuk mengetahui seluruhnya dimana saja titik lokasi harta benda itu," tukas Adi.
Penyidikan terus berlangsung guna mencari kemungkinan tersangkanya bertambah lagi selain N. Sebab, penjualan aset tentu melibatkan banyak pihak.
"Sementara memang satu tersangka N. Kalau selebihnya, akan kami dalami lagi," tegas Adi.
Seperti diketahui, Abah Samsul adalah Bupati Jember periode 2000-2005. Wafatnya sekitar akhir tahun 2012. Mendiang Abah Samsul meninggalkan banyak aset bernilai miliaran rupiah. (*)