POTRETJEMBER.COM - Jajaran Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap pelaku pembunuhan AR (16 tahun) siswi SMK kelas 1, warga d...
Tidak lama setelah kejadian tersebut kurang dari 24 jam pelaku RAT (22 tahun) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus polisi saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku yang yang berhasil diamankan oleh tim Kalong Satreskrim Polres Jember, tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi," ujar Kapolres Jember AKBP. Heri Purnomo menyampaikan saat Press release, Jum'at (30/12/2022)
Untuk motif pelaku nekat menghabisi korban, kata Kapolres, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan.
"Kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya, dimana antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban," ungkapnya.
Heri mengatakan, usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat ke dan agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan.
Lanjut Heri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," pungkasnya. (*)