POTRETJEMBER.COM - Satlantas Polres Jember memberikan pelayanan prima bagi pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada setiap warga baik pemoh...
Pelayanan prima yang cepat dan mudah diterapkan oleh Kasatlantas dan anggota Sat Lantas Polres Jember dalam melayani masyarakat dengan baik.
Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggarani Laufria menyampaikan, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi berupa foto copy KTP dan mengisi blanko pengurusan SIM yang disiapkan petugas di loket pengurusan SIM dan di dampingi oleh petugas, apabila pemohon kesulitan saat mengisi blangko, petugas akan membantu dan menjelaskan kepada pemohon SIM.
"Selanjutnya pemohon akan melakukan tes teori dan praktek yang di dampingi langsung oleh petugas, untuk uji praktek sendiri sudah disiapkan kendaraan praktek baik mobil dan sepeda motor untuk melakukan uji praktek dan akan diarahkan oleh petugas di lapangan uji praktek," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggarani Laufria. Kamis (1/12/2022)
Enggar mengatakan, jika ada pemohon yang gagal / tidak lulus dalam pelaksanaan uji teori dan praktek, maka pemohon dapat mengulang melaksanakan ujian pada hari yang sama.
“Apabila pemohon dinyatakan lulus uji teori dan praktek, selanjutnya Pemohon menuju loket BRI utk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai SIM yg diperoleh" pungkasnya.
Mohammad Hadi Pornomo salah satu pemohon SIM Warga Desa Klompangan, Dusun Curahkates, Kecamatan Ajung, menyampaikan ucapak terima kasih kepada anggota Satlantas Polres Jember yang sudah memberikan pelayanan dengan baik, dan saat saya melakukan perpanjangan SIM, saya banyak dibantu oleh petugas di Satlantas.
"Alhamdulillah saya tidak mengalami kesulitan saat proses pengurusan SIM, dan pelayanannya sangat cepat, serta tanpa ada pungutan selain biaya PNBP. Ia juga berterima kasih karena petugas lalulintas selalu mengingatkan terkait pentingnya tertib berlalu lintas di jalan" ungkapnya. (NH)